Inilah Persyaratan Nikah Beda Provinsi yang Harus Kamu Tahu, Yuk Simak!

Jodoh bisa datang kapan saja dan dimana saja. Kita tidak tahu apakah jodoh yang akan kita temui juga berasal dari provinsi yang sama atau berbeda. Jika ternyata jodohmu tidak satu provinsi, maka ketika ingin menikah jangan lupa mengurus surat numpang menikah atau yang sering disebut dengan surat rekomendasi. Kamu dapat mengurus surat rekomendasi di Kantor Urusan Agama di tempat tinggalmu. Lantas, apa saja syarat mengurus surat rekomendasi tersebut? Berikut ini Bridespedia menuliskan artikel tentang persyaratan nikah beda provinsi agar kamu tidak kesulitan dalam mempersiapkan acara pernikahan, yuk simak baik-baik.
Inilah Persyaratan Nikah Beda Provinsi yang Harus Kamu Tahu, Yuk Simak!
Apabila kamu dan pasangan berasal dari dua provinsi yang berbeda, maka harus membuat Surat Numpang Nikah sebagai salah satu syarat dalam pernikahan. Untuk itu, pastikan sudah membuat Surat Numpah Nikah jauh-jauh hari minimal 3 bulan sebelum hari pernikahan agar tidak mengganggu persiapan lainnya. Berikut merupakan persyaratan dokumen untuk membuat Surat Numpang Nikah:
1. Membuat Surat Pengantar Nikah dari RT/RW sesuai Domisili
Calon mempelai pria dan wanita wajib mengurus Surat Pengantar Nikah di domisilinya masing-masing dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga beserta fotokopiannya
2. Mengurus Surat Pengantar dari Balai Desa maupun Kelurahan
Calon pengantin dapat mengurus surat ini dengan membawa kelengkapan dan syarat sebagai berikut:
- Surat pengantar nikah dari RT/ RW sesuai domisili
- Pas Foto background biru 3×4 dan 2×3 (masing-masing 2 lembar)
- Fotokopi KTP Calon Pengantin Pria dan Calon Pengantin Wanita (masing-masing 1 lembar)
- Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
- Fotokopi KTP orang tua sebanyak satu lembar
- Materai Rp. 6000 (1 lembar).
Setelah selesai mengumpulkan semua berkas dari tingkat RT hingga Kelurahan, kamu akan menerima formulir resmi N1, N2, dan N4. Formulir tersebut dapat kamu Isi dengan tepat dan jujur. Selain formulir, kamu juga akan di beri surat keterangan belum menikah yang melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi dalam pernikahan.
3. Mendatangi KUA
Sebelum pemohon mendatangi KUA, pastikan telah mempersiapkan dokumen lain. Dokumen tersebut ialah fotokopi Kartu Keluarga kedua calon pengantin, Surat Pengantar dari kelurahan (Formulir N1, N2 dan N4), foto 2×3 dan 3×4 masing-masing sebanyak 2 lembar, Fotokopi Ijazah Terakhir dan Akta Kelahiran calon pengantin wanita serta calon pengantin wanita. Setelah mengumpulkan dan membawa semua persyaratan, pihak KUA akan memberikan Surat Rekomendasi Numpang Nikah untuk KUA tujuan pernikahan.
Biasanya, proses pendaftaran pernikahan beda kota hingga provinsi dapat dilakukan dalam jangka waktu 10 hari. Apabila mengurus pendaftaran pernikahan kurang dari 10 hari, maka kamu dapat mengajukan permohonan surat pengantar dari kecamatan. Sehingga nantinya, pemohon akan menerima surat dispensasi tergantung alasan mengapa harus menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 hari tersebut.
4. Mendatangi KUA Tempat Tujuan Nikah
Selanjutnya adalah calon mempelai dapat membawa Surat Numpang Nikah dan semua persyaratan dokumen dari KUA asal ke KUA di daerah lokasi pernikahan. Selain membawa Surat Numpang Nikah dan berkasnya, kamu juga harus membawa Pas Foto berukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan Pas Foto berukuran 4×6 sebanyak 1 lembar dengan masing-masing berlatar belakang warna biru. Kemudian membawa fotokopi KTP dua orang saksi untuk akad nikah. Setelah semua dokumen diserahkan, calon mempelai akan mendapatkan formulir N2, N3 yang wajib diisi dengan benar.
Setelah beres, calon mempelai akan mendapatkan jadwal kelas pra nikah atau bimbingan perkawinan yang wajib diikuti. Selain itu juga membayar biaya nikah sebesar Rp. 600.000 bila menikah di luar KUA atau di luar jam kerja yang dibayarkan melalui bank yang sudah ditentukan oleh KUA. Apabila sudah mengikuti bimbingan perkawinan, maka tinggal menunggu hari akad nikahnya.
class="kk-star-ratings kksr-valign-bottom kksr-align-center kksr-disabled"
data-id="102416"
data-slug="">
5
/
5
(
5
votes
)