Inilah Ketentuan Tanda Bukti Nikah Siri Agar Diakui oleh Negara

tanda bukti nikah siri
https://www.pexels.com/id-id/

Nikah siri atau nikah secara diam-diam secara umum memang hanya sah menurut agama dan tidak sah menurut negara karena pernikahan tersebut tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama. Namun bukan berarti ketika kita melakukan nikah siri, kita tidak akan bisa diakui oleh negara selamanya. Pernikahan siri sebenarnya bisa sah secara hukum negara yaitu dengan melakukan isbat nikah. Sebelum kamu melakukan isbat nikah kamu, kamu harus sudah memiliki surat tanda bukti bahwa kamu pernah nikah siri. Namun seperti apa tanda bukti nikah siri? Berikut ini adalah contoh tanda bukti nikah siri supaya kamu bisa melakukan isbat nikah dan bisa diakui pernikahanmu oleh negara.


Inilah Ketentuan Tanda Bukti Nikah Siri Agar Diakui oleh Negara


Hakikatnya bukti sah suatu perkawinan adalah Akta Nikah. Karena nikah siri hanya sah di mata agama bukan di mata hukum, maka tidak mendapatkan Akta Nikah sesaat setelah akad nikah berlangsung. Maka dari itu, setiap perkawinan harus tercatat oleh Petugas Perkawinan sebagai perwujudan dari ketertiban dan perlindungan hukum. 


Apabila pasangan nikah siri ingin sah secara hukum negara, maka bisa mengajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama sesuai domisili. Untuk itu, sebelum mengajukan sidang Isbat biasanya pemohon harus membuat Surat Keterangan Nikah Siri. Namun, ingat bahwa Surat Keterangan Nikah Siri bukan untuk mengesahkan perkawinan di mata hukum dan Negara, tapi berguna untuk mengurus Buku Nikah melalui Isbat Nikah. 


 


Isi atau Keterangan Surat Keterangan Nikah Siri


Berikut merupakan beberapa poin atau keterangan yang harus kamu perhatikan ketika membuat Surat Keterangan Nikah Siri, yaitu sebagai berikut:



  • Judul atau nama surat

  • Identitas suami

  • Identitas istri

  • Isi pernyataan atau isi surat

  • Penutup

  • Dua Orang Saksi

  • Mendapat persetujuan dari perangkat Desa atau Kelurahan setempat. 


Selain membuat Surat Keterangan Nikah Siri, pemohon juga harus membuat Akta Nikah Siri dan Surat Keterangan Nikah Siri dari penghulu yang menikahkan, melansir dari laman blog.justika.com, berikut format Akta Siri nya:


 


Akta Siri


Telah dilangsungkan akad pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB



  1. Suami

    Nama : Ibrahim Arya

    Tempat, Tanggal Lahir : Surabaya, 25 November 1993

  2. Warga Negara: Indonesia

    Agama : Islam

    Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

    Alamat : Jalan Pekan Raya Nomor 11, Surabaya

    Status : Belum Menikah

    Orang Tua Kandung : Hadi (Ayah), Siti (Ibu)

  3. Istri

    Nama : Nadia Alfa Yuniar

    Tempat, Tanggal Lahir : Surakarta, 8 Juli 1996

    Warna Negara : Indonesia

    Agama : Islam

    Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

    Alamat : Jalan Sucipto Nomor 45

    Status : Belum Menikah

    Orang Tua Kandung : Arifin (Ayah), Sonta (Ibu)

  4. Wali Nikah

    1. Nama : Anto

    2. Status Wali (Nasab/Hakim): Hakim

  5. Maskawin

    A. Berupa Apa dan Berapa: Uang sejumlah Rp. 100.000.000

    B. Pembayaran : Tunai

  6. Saksi I : Fuadi

    Saksi II : Johan


Surakarta, 20 September 2021


Wali Hakim (Nasab)


Anto.


 


Kegunaan Surat Keterangan dan Akta Siri


Perlu di garis bawahi Surat Keterangan Nikah Siri hanya berlaku untuk membuktikan adanya pernikahan di antara keduanya secara agama. Artinya tidak melegalkan adanya pernikahan siri seperti pada pernikahan legal pada umumnya. Selain itu, surat tersebut berguna sebagai dokumen persyaratan untuk mendapatkan Buku Nikah melalui Isbat Nikah. Berikut merupakan ketentuan pengajuan Isbat Nikah oleh pemohon sebagai berikut:



  1. Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan antara keduanya belum tercatat

  2. Surat Keterangan dari pihak desa atau kelurahan bahwa pernah menikah siri

  3. Fotokopi KTP

  4. Membayar biaya panjar perkara

  5. Berkas lain yang ditentukan oleh Pengadilan Agama yakni Surat Keterangan Nikah Siri ataupun Akta Siri.


class="kk-star-ratings kksr-valign-bottom kksr-align-center kksr-disabled"
data-id="102331"
data-slug="">





































5
/
5
(
3

votes

)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel